Dalam pengelolaan P3PD, telah diatur jalur kelembagaan sebagai wadah
koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dan dukungan
terhadap penyelenggaraan program yaitu:
- Tim Koordinasi
Program yang diatur melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Bappenas
terdiri dari Tim Pengarah Tim Koordinasi Teknis Unit Pelaksana di
Tingkat Pusat, Pengelola Program tingkat Daerah, Tim Pendukung dan
Pengelola P3PD
- Unit Pelaksana P3PD yang terdiri dari :
(a) Unit Pelaksana Kemendagri
(b) Unit Pelaksana Kementerian Desa PDTT,
(c) Unit Pelaksana Bappenas,
(d) Unit Pelaksana Menko PMK.
Unit
Pelaksana P3PD diatur melalui Surat Keputusan (SK) Jenderal Bina
Pemerintahan Desa (selaku Executing Agency) atas nama Menteri Dalam
Negeri, bagi Pelaksana (Central Program Manajemen Unit/CPMU) lainnya. - Tim Pendukung Teknis dan Pengelola Program yang terdiri dari :
(a) Konsultan Manajemen Pusat (National Management Consultant),
(b) Tim Pengembang Modul dan Instrumen Pendukung (TPMIP), Tim Pembangunan Platform Digital dan Aplikasi Pengembangan Kapasitas,
(c) Tim Advisori Koordinasi dan Kolaborasi, dan
(d) Konsultan Evaluasi Dampak Program