Jakarta
- Direktorat Fasilitasi Penataan Administrasi dan Pemerintahan Desa
Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri bersinergi bersama
Badan Informasi Geospasial (BIG), National Management Consultant (NMC)
P3PD dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melaksanakan
konsolidasi dan persiapan terkait modul Pelatihan
Aparatur Desa (PAD)
Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) dalam rangka penataan
kewenangan desa dan meningkatkan pendapatan asli desa untuk kualitas
belanja desa.
Penyusunan
modul PAD dilakukan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Program
Penguatan Pemerintahan dan Penguatan Desa (P3PD) pada bulan Juni
mendatang, “Kegiatan
batas desa ini bersifat teknis sehingga diharapkan melalui modul yang
disusun secara kolaboratif oleh Kementerian/Lembaga yang membidangi hal
teknis PPBDes serta pihak yang membidangi perencanaan pelatihan ini
dapat dipahami oleh Tim PPBDes kabupaten serta pemerintah desa dan
mendukung dalam rangka tahapan penyelesaian peta batas wilayah
administrasi desa†ujar Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi
Pemerintahan Desa Matheos Tan, Jumat (19/5/2023).
Matheos
menambahkan modul PAD akan digunakan dalam kegiatan P3PD dengan mengacu
pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
"Adapun
pelatihan ini direncanakan akan diikuti oleh 6.285 Desa melibatkan
unsur Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD dan Anggota BPD sebagai
peserta yang diharapkan dapat mengikuti dan memahami perannya dalam
PPBDes," tambah Matheos.
Sebagai
tindak lanjut dari pertemuan ini, Ditjen Bina Pemdes bersama dengan NMC
P3PD akan melakukan penyempurnaan terhadap draft modul PAD berdasarkan
masukan yang telah disampaikan.
Kegiatan
penyusunan modul PAD dilaksanakan secara hybrid bertempat di Ruang
Rapat Nawasena, Kantor Ditjen Bina Pemdes dan daring melalui piranti
zoom meeting.